Terdakwa Kasus Penipuan 'Panggil Nyi Roro Kidul' Divonis Bebas

Terdakwa kasus penipuan Siska Sari W Maulidhina divonis bebas
Sumber :
  • VoxPop / Putra Nasution (Medan)

VoxPop – Siska Sari W Maulidhina, terdakwa kasus penipuan sebesar Rp 4 miliar dengan korban anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun, ternyata menerima vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 17 November 2021.

img_title Jenderal Sigit soal Isu Pergantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Kasus ini seolah beraroma mistis, terdakwa mengklaim bisa memanggil jin Ratu Pantai Selatan 'Nyi' Roro Kidul. Ironisnya, korbannya merupakan politisi partai Nasdem. Putusan itu, dibacakan majelis hakim diketuai oleh T Oyong. 

"Menyatakan Terdakwa Siska Sari W Maulidhina, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak Pidana. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Hukum (Ontslaag van Alle Rechtsvervolging)," sebut Oyong.

img_title Pelaku Mutilasi di Depok Kenalan dengan Korban Lewat Medsos, Bertemu Kemudian Cekcok Hingga Berakhir Dihabisi

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi. Sebelumnya, terdakwa Siska merupakan 1 dari 2 terdakwa penipuan beraroma mistis dituntut oleh JPU, Rahmi Shafrina menuntut agar Siska dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

JPU menilai wanita cantik ini, bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan terdakwa yang merupakan warga Jalan Melati Raya Blok VII, Lingkungan VIII, Kelurahan Helvetia / Komplek Perumahan Lexus Jalan Beringin VIII, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu bercerita tentang kakek buyutnya pernah menikah dengan Ratu Pantai Selatan 'Nyi' Roro Kidul, sering disebutnya Uti.
 
Seiring berjalannya waktu, Siska yang mengaku memiliki indera keenam (indigo), Februari 2017 mengirim pesan (chat WhatsApp/WA) ke saksi korban Rudi seolah sedang diincar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki 6 item kesalahan. 

Terdakwa kemudian berhasil meyakinkan wakil rakyat tersebut agar dibantu supaya luput dari incaran KPK. Yakni dengan bantuan jin milik 'Nyi' Roro Kidul.

Namun saksi korban harus memenuhi syarat ritual yakni mencari tumbal bayi merah. Merasa tidak sanggup, terdakwa kemudian memberikan solusi yakni menyediakan sejumlah ayam hitam sebagai penggantinya (tumbal) yang dihargai Rp7 juta per ekor.

Dengan dalih keperluan ritual, saksi korban Rudi Hartono pun dimintai uang baik secara transfer maupun cash alias kontan. Di awal, terdakwa meminta agar korban mengirimkan uang ke rekening rekannya Halim Wijaya (berkas penuntutan terpisah dan telah divonis bebas di PN Medan-red) dengan alasan rekening banknya sedang diawasi aparat penegak hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut