Korban PHK Bisa Dapat Program JKP, Begini Syarat dan Manfaatnya

Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VoxPop –  Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberlakukan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) mulai Maret 2022. Program ini diinisiasi untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

img_title DPR-Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyampaikan ada 3 manfaat dari program tersebut. Dia bilang, pekerja akan memperoleh manfaat tersebut bila ikut JKP.

“Yang pertama adalah manfaat uang tunai atau cash bagi si korban PHK. [Yang kedua] akses informasi pasar kerja. Lalu pelatihan kerja atau vokasi," kata Indah dalam dialog publik yang dikutip pada Jumat, 19 November 2021.

img_title Harga Pertamax Turun, Anggota DPR: Pemerintah Pastikan Kebijakan Harga BBM Ikuti Pasar Global

Menurut dia, manfaat pertama adanya uang tunai yang bisa membantu korban PHK untuk melanjutkan kebutuhan hidup. Namun, ia berharap dalam proses penerimaan uang tunai JKP, para pekerja korban PHK bisa sambil mencari pekerjaan baru. Kata dia, setidaknya bisa mengikuti pelatihan.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory
img_title Qodari: Pemerintah Pastikan Peringatan HUT ke-81 RI Lebih Dekat dengan Rakyat

Pun, manfaat kedua, yaitu akses informasi pasar kerja. Dia menyampaikan program ini memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan yang masih dibutuhkan para korban PHK.

Menurutnya, dalam informasi lowongan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan job counselling atau konsultasi mengenai informasi. Nantinya termasuk dengan keterampilan, kualifikasi, hingga minat para pekerja/buruh.

Kemudian, manfaat ketiga yakni pelatihan kerja atau vokasi. Dengan manfaat ini, setidaknya bisa meningkatkan keterampilan pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Indah menambahkan dengan pelatihan ini nanti pekerja korban PHK bisa mengembangkan kemampuannya baik melalui skema skilling, re-skilling, atau up-skilling. Dengan begitu, pekerja korban PHK yang sudah dilatih diharapkan dapat bekerja kembali.

“Jadi, ini untuk mengantisipasi alih profesi atau alih pekerjaan bagi korban PHK jika harus bekerja kembali. Kita harapkan dia setelah PHK tidak berhenti," tutur Indah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan agar pekerja atau buruh yang jadi korban PHK bisa terus mempersiapkan diri. Jika tidak bisa kembali ke pekerjaan yang sama sebelum ter-PHK, maka pemerintah menawarkan fasilitas atau layanan pelatihan vokasi.

"Kiranya bisa jadi modalitas bagi korban PHK untuk mempersiapkan dirinya melalui kompetensi bahkan kualifikasi untuk mendapatkan pekerjaan. Tentu kita berharap yang lebih baik ya pekerjaan atau profesinya,” jelas Indah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut