Jika KPK Banding Vonis RJ Lino, Pakar: Itu Amat Krusial
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Bagi dia, hal itu jadi alasan frasa dapat dalam Pasal 40 seharusnya dimaknai suatu keharusan yang bersifat imperatif. Lalu, dihubungkan dengan latar belakang dan tujuan revisi UU KPK tahun 2002 dengan UU KPK 2019 serta sejalan dengan ketentuan Pasal 5 huruf f dan bagian menimbang huruf b khusus terkait perlindungan HAM.
"KPK keliru memahami latar belakang filosofi, yuridis dan sosiologis dan HAM revisi UU KPK 2002," tutur Romli.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis RJ Lino 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Lino terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara Rp28 miliar dalam pembelian QCC. Keberadaan QCC itu untuk pelabuhan Panjang Lampung, Pontianak dan Palembang.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.
Sidang vonis juga diwarnai dissenting opinion oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina. Rosmina mengatakan RJ Lino tidak bersalah. Alasannya karena KPK tak cermat dalam menghitung kerugian negara di kasus ini.
