Dewas Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai KPK Sepanjang 2026, Dua Dijatuhi Sanksi
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta, VoxPop – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai KPK sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Dari seluruh laporan tersebut, dua perkara telah diputus melalui sidang etik dengan hukuman berupa sanksi berat dan sanksi sedang.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Sumpeno dalam konferensi pers Kinerja Dewas KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
"14 pengaduan etik, dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025. Artinya yang 14 adalah diterima Dewas pengaduannya sejak 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Juli 2026, tapi yang satu pengaduan etik adalah merupakan pengaduan tunggakan tahun 2025," kata Sumpeno.
Ia menjelaskan, delapan laporan saat ini masih berada pada tahap analisis.
Sementara lima laporan lainnya telah memasuki proses klarifikasi dan masih dalam penyelesaian.
Adapun pada tahap persidangan etik, Dewas telah menggelar dua sidang etik.
"Tahap tiga yaitu tahap sidang etik. Sudah terdapat dua sidang etik, yang satu di antaranya merupakan pengaduan pada tahun 2025. Jadi pengaduan yang satu sidang etik ini diterima oleh Dewan Pengawas tahun 2025 tapi disidangkan pada tahun 2026," tuturnya.
Menurut Sumpeno, dua sidang etik tersebut menghasilkan putusan berupa sanksi berat terhadap satu pegawai dan sanksi sedang terhadap satu pegawai lainnya.
Pegawai yang dijatuhi sanksi berat diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung. Permintaan maaf itu harus dibuat secara tertulis, dibacakan di hadapan Pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, kemudian rekamannya diunggah ke jejaring internal atau portal yang dapat diakses seluruh insan KPK selama 40 hari kerja.
Sementara itu, pegawai yang menerima sanksi sedang diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung melalui surat yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian.
Permintaan maaf tersebut juga harus diumumkan melalui jejaring internal atau portal KPK selama 30 hari kerja.
Menutup keterangannya, Sumpeno berharap jumlah pelanggaran etik di lingkungan KPK dapat terus ditekan hingga akhir tahun.
"Harapan kami mudah-mudahan di akhir tahun 2026 ini, pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK. Mudah-mudahan ya, sehingga tidak banyak pelanggaran etik yang dikenakan atau diberikan sanksi kepada insan KPK tersebut. Ini harapan Dewan Pengawas," tuturnya.
