ICW Beri Raport Merah ke KPK di Ultah ke-18

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VoxPop – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan raport merah terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penilaian itu diberikan saat hari jadi atau ulang tahun komisi antirasuah itu yang ke 18.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

KPK diketahui berulang tahun yang ke 18 pada Rabu kemarim, 29 Desember 2021.

"Pada hari ini, 30 Desember 2021, ICW menggelar aksi teatrikal dengan judul 'Rapor Merah untuk 18 Tahun KPK'," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo kepada awak media, Kamis, 30 Desember 2021.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Aksi teatrikal digelar di halaman Gedung Merah Putih KPK. Menurut Adnan, ICW memberikan raport merah kepada KPK lantaran lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu mengalami kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

"Dalam rapor yang ICW serahkan, tertuang sejumlah permasalahan yang tak kunjung dituntaskan oleh pimpinan KPK," ujarnya.

img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

Lima Persoalan Bikin KPK Diberi Raport Merah

Adnan menambahkan, permasalahan pertama yakni mengenai pemberhentian 57 pegawai KPK melalui asemen tes wawasan kebangsaam (TWK). Menurut Adnan, pimpinan KPK sejatinya tak boleh memberhentikan pegawai lantaran dalam undang-undang disebutkan bila seluruh pegawai KPK harus ikut beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Adnan, momen alih status pegawai menjadi ASN dimanfaatkan pimpinan KPK melalui alasan hukum Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang di dalamnya memuat tentang TWK. Dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan kejanggalan dalam TWK.

"Hal ini setidaknya dinyatakan oleh Ombudsman RI terkait maladministrasi dan Komnas HAM yang menyoal pelanggaran HAM dalam TWK. Bahkan, pernyataan Presiden Jokowi dan putusan MK diabaikan oleh pimpinan KPK," ujarnya.

Raport merah kedua terkait dengan sanksi etik yang diberikan Dewan Pengawas KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.

Permasalah ketiga terkait kinerja penindakan KPK yang dianggap buruk sepanjang KPK berdiri. KPK era Firli menurut Adnan, minim penindakan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Padahal, selama ini OTT kerap kali menjadi andalan membongkar praktik korupsi yang banyak melibatkan pejabat publik," kata Adnan.

Berdasarkam data yang dihimpun ICW, KPK pada 2021 ini hanya enam kali berhasil melakukan OTT. Menurut Adnan, jumlah ini terbilang paling sedikit dari operasi penindakan KPK di tahun-tahun sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut