Uang Rp647 Juta dari Eks Pegawai Pajak Mengalir ke Rekening Siwi Widi
- VoxPop/M Ali Wafa
Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000,00.
Kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari 2019—29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.
Ketiga, membeli jam tangan pada tanggal 5 April 2019—25 Juli 2019 senilai Rp888.830.000,00.
Keempat, membeli 1 unit mobil Oulander Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp1.379.105.000,00.
Kelima, membeli tiket dan hotel sebesar Rp987.289.803,00.
Keenam, membeli valuta asing sebesar Rp300 juta pada tanggal 23 Mei 2019.
Ketujuh, mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada tanggal 8 April 2019—23 Juli 2019 senilai Rp647.850.000,00.
Kedelapan, mentransfer kepada Adinda Rana Fauziah pada bulan Januari 2019—Maret 2021 senilai Rp39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296 juta selaku teman M. Farsha Kautsar
Kesembilan, mentransfer beberapa kali kepada Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan usaha Wawan dan M, Farsha Kautsar senilai Rp509.180.000,00 pada tanggal 7 Februari 2019—9 Desember 2020.
Atas perbuatannya, Wawan Ridwa didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Wawan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). (ant)
