Korupsi Lahan Rumah DP 0, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6,8 Tahun Bui

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles sidang
Sumber :
  • Antara

VoxPop – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 8 bulan penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.

img_title KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

Dalam perkara ini, JPU yakin jika Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Akibatnya, kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 152,5 miliar.

"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor," kata JPU KPK Takdir Suhan, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10 Februari 2022.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Dalam menyusun tuntutan terhadap Yoory, Takdir mempertimbangkan sejumlah hal untuk memberatkan Yoory. Jaksa menilai Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Yoory sebagai direktur utama perusahaan BUMD yang menjalankan program Pemerintan Provinsi DKI Jakarta justru merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akibat perbuatannya ini.

img_title KPK Ungkap Seorang Pejabat di Kemenhut Diduga Terima Uang 12.500 Dolar Singapura dari Bupati Kuansing

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana," sebut jaksa.

Diketahui, dalam surat dakwaan, KPK menyebut korupsi pengadaan tanah Munjul telah memperkaya Yoory, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152,56 miliar.

Uang hasil korupsi itu dipergunakan Rudy dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang itu juga dipergunakan untuk keperluan operasional perusahaan, seperti PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Antisipasi Dampak El Nino ke Berbagai Sektor, Purbaya Siapkan Stimulus di Semester II-2026

Purbaya menyiapkan paket stimulus pada semester II-2026, untuk mengantisipasi dampak El Nino yang sudah mulai aktif sejak Juni dan berpotensi mempengaruhi berbagai sektor

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut