Kasus Nurhayati, Polri Sebut Penetapan P-21 Akan Dikoreksi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • dok Polri

VoxPop – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21 dalam penanganan perkara Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Koreksi ini, kata Dedi, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (25/2) lalu, yang dilanjutkan dengan koordinasi Kabareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung.

“Dari hasil koordinasi ada dua opsi, yang pertama akan dilakukan koreksi terhadap penetapan P-21,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.

img_title Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia, Bawa 9.162 Butir Diupah Hanya Rp700 Ribu

Opsi yang kedua, kata Dedi, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan P-21 ke kejaksaan. Setelah itu, pihak kejaksaan akan melakukan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sesuai undang-undang kejaksaan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Photo :
  • dok Polri
img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

“Nanti kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SKP2, surat penghentian penuntutan,” katanya. 

Terkait penanganan perkara Nurhayati, Dedi menyebutkan, dalam aspek penegakan hukum Polri tidak hanya berpedoman pada asas kepastian hukum tetapi asas menyangkut masalah keadilan dan juga asas kemanfaatan hukum.

Menurut dia, secara sistem peradilan pidana (criminal justice system) apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan oleh kejaksaan dari hukum acara pidana tidak ada yang salah.

Namun, lanjut dia, jika dilihat dari aspek yang lebih luas yakni peradilan sosial, perlu melihat aspek rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Karena, tujuan hukum bukan hanya menyangkut masalah pendekatan akhir tetapi tujuan penegakan hukum adalah untuk rasa keadilan, kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan,” kata Dedi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan menghentikan penuntutan terhadap Nurhayati dengan mengeluarkan SKP2.

Menurut dia, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3). (Antara)

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir (tengah)

Masuk Bulan Agustus, Polri Pastikan Tak Ada Gangguan Kamtibmas di Pusat Ekonomi Nasional

Mabes Polri memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di berbagai pusat ekonomi nasional tetap kondusif meski memasuki awal Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut