Polisi Berbenah Hindari Kasus Nurhayati Terulang

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • dok Polri

VoxPop – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Kepala Urusan Keuangan (KAUR) Desa Citemu, Cirebon Nurhayati menjadi bahan evaluasi Polri dan jajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

“Menyikapi kejadian ini kami belajar dari setiap peristiwa yang terjadi, kasus ini juga bagian daripada analisis dan evaluasi (anev) dari Baraskrim Polri kepada jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai di tingkat polda,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

img_title Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia, Bawa 9.162 Butir Diupah Hanya Rp700 Ribu

Nurhayati (kanan) saat menerima tamu di rumah di Cirebon, Jawa Barat

Photo :
  • ANTARA/Khaerul Izan

Penetapan Nurahayat sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menjadi preseden buruk.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka seseorang, akan dimaksimalkan proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan perkara, kemudian gelar ekspos bisa menghadirkan saksi para ahli, dan dilaksanakan bersama-sama dengan jaksa penuntut umur agar tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda.

“Jadi dari awal harus sudah seperti itu, sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari tidak terjadi penafsiran,” katanya.

Selain itu juga, lanjut Dedi, akan ada asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri dalam penanganan kasus korupsi yang disidik oleh polres maupun polda.

“Akan selalu ada asistensi, guna menghindari kasus-kasus seperti ini terjadi lagi,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu.

Dedi juga mengimbau kepada masyarakat tidak perlu takut melaporkan kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya. Karena dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya jadi tanggungjawab penegak hukum, diharapkan peran aktif masyarakat.

“Tindak pidana korupsi ini karena kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) harus dilakukan secara bersama, secara kolaborasi antara masyarakat, stakeholder terkait lainnya. Ini penting agar betul korupsi ini bisa dihilangkan di Indonesia,” kata Dedi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut