KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah telah mengeksekusi Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Hal itu dilakukan sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Azis Syamsuddin bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jalani Hukuman Penjara Tiga Tahun Enam Bulan

img_title KPK Sita Emas hingga Mata Uang Asing di Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

"Terpidana akan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret 2022.

Ali menambahkan, selain hukuman kurungan, Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Namun, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

"Terpidana juga memiliki kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.

Denda Dibayar Lunas

Namun, ia memastikan bahwa denda tersebut sudah dibayar lunas oleh Azis Syamsuddin melalui rekening bank penampungan KPK. Jaksa eksekutor pun akan segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

"Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," tutur Ali.

Divonis Bersalah

Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama empat tahun dan akan mulai berlaku setelah Azis selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Dalam kasus ini Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah karena telah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan, bahwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi untuk dikenalkan ke penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut