BNN Gagalkan Peredaran 433 Kg Sabu Sindikat Aceh-Kalimantan
- VoxPop/Muhammad AR
VoxPop – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menggagalkan penyelundupan dan membekuk sindikat penyelundupan sabu internasional di Aceh dan Kalimantan. BNN menangkap 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda dengan barang bukti 433 kilogram sabu.
Dua kasus berhasil diungkap BNN di Provinsi Aceh, sementara satu kasus lainnya yang merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Malaysia–Indonesia diungkap oleh BNN di Provinsi Kalimantan Tengah. Narkotika jenis sabu seberat 433 kg diamankan dari Kabupaten Pidi Jaya, Kabupaten Aceh Utara di wilayah Provinsi Aceh, Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, dan Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah.
"Dari total barang bukti 433 kilogram sabu, paling banyak kami sita dari tiga kabupaten berbeda di Provinsi Aceh serta Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil penyelidikan, barang bukti sabu tersebut didatangkan dari jaringan atau sindikat internasional tepatnya dari Negara Myanmar dan Tiongkok," kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, di Balai Besar Rahabilitasi BNN, Lido, Bogor Jawa Barat, Selasa 8 Maret 2022.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan di daerah Pidie Jaya, Provinsi Aceh, tepatnya di Jalan Rel Kereta Api Desa Deahpangwa, Kecamatan Tringgading, pada hari Kamis 20 Januari 2022. Setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di daerah tersebut, petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan.
"Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kilogram sabu didalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karung. Tiga orang pria berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sikayang berada didalam mobil tersebut kemudian diamankan oleh petugas," ungkap Petrus
Setelah dilakukan intrograsi, lanjut Petrus, petugas segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial J alias Naidi yang diketahui sebagai orang yang memberikan narkotika tersebut. Selanjutnya, masih di provinsi yang sama, pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh petugas BNN di Aceh, pada hari Jumat, 28 Januari 2022.
"Petugas menangkap dua orang lelaki berinisial F alias Jawir dan Idengan jumlah barang bukti 9,94 kilogram sabu," ujar Petrus
Barang bukti kasus narkoba jenis sabu yang dirilis BNN
- VoxPop/Muhammad AR
Mantan Kapolda Bali ini menjelaskan, penangkapan F alias Jawir dilakukan petugas BNN di Jalan PT.KKA, Cot Jabet, Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, Provinsi, sekitar pukul 09.50WIB. Saat penangkapan petugas BNN melakukan penggeledahan di mobil tersangka dan menemukan 4,44 kilogram sabu dalam kemasan 4 bungkus teh cina berwarna hijau.
