Jadi Tersangka, Ini Peran Lin Che Wei di Kasus Korupsi Ekspor CPO
- Antara
VoxPop – Kejaksaan Agung telah menetapkan penasihat kebijakan atau analis Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sesuai alat bukti yang cukup.
“Ini kan sesuai alat bukti yang ditentukan. Maka dia kan penyidik juga hati-hati, nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejagung pada Selasa, 17 Mei 2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah
- VoxPop/Farhan
Menurut dia, penyidik telah menemukan bukti adanya dugaan keterlibatan Lin Che Wei bermain dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan tersangka juga.
“Kebetulan, dia (Lin Che Wei) ini kan sudah ada alat bukti diketahui ternyata ada hubungan dengan tersangka Dirjen (Indrasari Wisnu Wardhana) dalam pengurusan CPO itu yang melawan hukum,” jelas dia.
Kini, kata Febrie, penyidik sedang mendalami peran Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan sehingga punya andil dalam mengambil kebijakan. Namun, menurut dia, Lin Che Wei diduga hanya berkaitan dengan pejabat di tingkat Direktorat Jenderal sesuai alat bukti san tidak sampai level ke Menteri Perdagangan.
“Yang jelas status dia kita enggak tau di Kemendag sebagai apa, tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada dalam rapat penting CPO. Sementara ini alat bukti baru sebatas dia (Lin Che Wei) ke Dirjen lah ya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari sampai Maret 2022 pada Selasa, 17 Mei 2022.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan satu orang ditetapkan tersangka yaitu Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dari pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. Menurut dia, LCW ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.
Dalam perkara ini, kata dia, peran Tersangka yaitu Lin Che Wei bersama-sama dengan Tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
