Mengingat Salsabila dan Handi yang Ditabrak Kolonel Priyanto

Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Sumber :
  • Mahmil II Jakarta

VoxPop – Majelis Hakim menggelar sidang vonis kasus pembunuhan terhadap dua remaja Handi Saputra asal Garut (18) dan Salsabila warga bandung (14) di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Priyanto. Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa, 7 Juni 2022.

img_title Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Adapun Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022. Terdakwa juga dipecat dari kedinasan militer TNI Angkatan Darat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Insiden tabrak lari di jalur Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat sempat viral di media sosial. Korban yaitu Salsabila dan Handi Saputra tewas mengenaskan usai ditabrak dan dibuang jenazahnya ke sungai Serayu Banyumas. 

img_title Janjikan Hadiah, Dedi Mulyadi Minta Warga Lapor hingga Viralkan Peredaran Tramadol di Jabar

Setelah ditangani Polres setempat pada Sabtu 11 Desember 2021, keduanya pun berhasil dievakuasi dan dimakamkan keluarga masing-masing. Kecelakaan ini menjerat tiga anggota TNI aktif sebagai pelaku.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI Angkatan Darat serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam insiden ini.

img_title 20 Ambulans Disiagakan Guna Menangani Korban Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II

Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi pembuangan korban, pelaku memperagakan bagaimana mereka melempar korban Handi Saputra dan Salsabila dari atas jembatan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI menggunakan pakaian kuning-kuning saat itu. Ketiganya langsung menunjukan titik pembuangan korban tepat di tengah jembatan. Dalam adegan, Korban diperagakan dengan dua boneka yang langsung dikeluarkan dari mobil dan dijatuhkan ke bawah sungai, dari badan jembatan setinggi 10 meter.

Rekonstruksi ini memperjelas posisi pembuangan korban di Jembatan Kali Tajum yang merupakan anak Sungai Serayu. Lokasi pembuangan juga tak jauh dari penemuan jasad Handi, berjarak sekitar satu kilometer di tepian Sungai Serayu.

Rekonstruksi berlangsung 30 menit. Polisi menutup jalan Banyumas-Cilacap sementara yang menyebabkan kemacetan panjang terjadi saat itu.

Komandan Kodim 0701 Wijayakusuma, Letkol Ind Candra yang ada di lokasi, tidak bersedia menjelaskan rinci rekonstruksi. Tetapi membenarkan bahwa lokasi pembuangan memang berada di Jembatan Tajum Menganti.

Ilustrasi polisi

TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Mabes TNI buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Polri, Desky Prima Idolakusuma (30), di kawasan Asrama Brimob, Slipi, Palmerah, Jakbar.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut