Asmara Terlarang Kolonel Priyanto dan Janda Nurmalasari
- Istimewa
VoxPop – Hakim Pengadilan Militer memvonis Kolonel Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Hal itu terkait kasus yang menimpanya yakni menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg yang mayatnya dibuang ke sungai Serayu Banyumas.
Dalam pembacaan putusan itu, terdapat hal yang bikin kaget. Ini soal asmara terlarang antara Kolonel Priyatno dengan seorang janda bernama Nurmalasari alias Lala. Hakim yang diketuai Brigjen Faridah Faisal menguraikan jika Priyatno tidur bersama Nurmalasari yang bukan istri sahnya sebelum peristiwa tabrakan ini terjadi.
"Bahwa benar pada hari Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa saksi 2 dan saksi 3 berangkat dari rumah terdakwa bermaksud pergi ke Jakarta akan tetapi di perjalanan mampir dulu ke rumah saudari Nurmalasari, kawan dekat terdakwa, di Cimahi, Jawa Barat," ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusannya kemarin.
VoxPop Militer: Persidangan Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Jakarta
- Istimewa/Viva Militer
Di rumah itu, Kolonel Priyanto beristirahat di kamar Nurmalasari. Sedangkan Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Saleh menunggu di ruang tamu.
"Saat di rumah saudari Nurmalasari, saksi 2 Kopda Andreas dan saksi 3 Koptu Ahmad Sholeh, istirahat di ruang tamu. Sedangkan terdakwa istirahat di dalam kamar saudari Nurmalasari," kata Faridah.
Diajak ke Jakarta
Terdakwa bersama Nurmalasari, serta Andreas dan Ahmad Sholeh berangkat ke Jakarta dengan mengendarai Isuzu Panther warna hitam doff bernomor polisi B 300 Q.
"Sekitar pukul 15.00 tiba di hotel Holiday Inn Matraman Jakarta. Saat itu saksi 2 menginap satu kamar dengan saksi 3 sedangkan terdakwa menginap satu kamar dengan saudari Nurmalasari," ungkap Hakim Ketua.
Tak hanya di Cimahi dan Holiday Inn, Priyanto dan Nurmalasari tidur sekamar. Mereka kembali di ruangan yang sama ketika Kolonel Priyanto mengikuti rapat intelijen.
Hotel yang jadi lokasi menginap Nurmalasari berada dekat dengan tempat penyelenggaraan rapat, yakni Hotel 88 di Grogol, Jakbar.
"Terdakwa yang baru selesai rapat pada pukul 04.00 sore WIB. Bahwa benar kemudian terdakwa saksi 2 dan saksi 3 kembali ke Hotel 88 Grogol Jakarta Barat melanjutkan untuk istirahat. Saat itu saksi 2 menginap satu kamar dengan saksi 3, sedangkan terdakwa menginap satu kamar dengan saudari Nurmalasari," kata Faridah lagi.
