Bersihkan Polri, ICW Desak Presiden Revisi Aturan Pemecatan Polisi

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Sumber :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

VoxPop – Indonesia Watch Corruption (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan Korps Bhayangkara dari para oknum yang pernah terlibat dalam praktik korupsi

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyarankan agar oknum-oknum Polri yang pernah terlibat dalam praktik korupsi untuk ditindak dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno dinilainya merupakan  salah satu oknum pelaku korupsi yang masih bekerja di instansi Polri.

img_title 16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

"Kami juga meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat," kata Kurnia kepada wartawan, Sabtu, 18 Juni 2022.

Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
img_title Polri Tambah Kekuatan Hadapi Ancaman Siber, Satu Perwiranya Rampungkan Studi Cybercrime di NYU

Masih terkait AKBP Brotoseno, Kurnia juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian.

Menurut Kurnia, dalam peraturan itu jenis kejahatan disamaratakan sebagai dasar untuk memberhentikan secara tidak hormat anggota Polri. Belum lagi dengan pelaksanaan sidang kode etik sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Jika Peraturan Pemerintah ini direvisi, kata Kurnia, Polri bisa langsung memberhentikan anggotanya yang terlibat dalam praktik korupsi. Tanpa harus melalui mekanisme sidang kode etik yang ditetapkan sebelumnya.

"ICW mendesak Presiden agar segera merevisi aturan itu, dan mewajibkan Polri agar langsung memberhentikan anggotanya yang secara sah dan yakni melakukan praktik korupsi," tandasnya.

Sebagai informasi, AKBP Brotoseno tidak dipecat dari instansi Polri usai terlibat dalam kasus pidana korupsi. Kasus yang menjerat Brotoseno itu sudah inkracht dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap serta sudah menjalani pidana penjara. 

Dalam putusan KKEP Brotoseno tahun 2020, Polri hanya menghukum Brotoseno dengan demosi dan permintaan maaf.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo (kiri)

Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bulan Juli Turun 22,92 Persen

Data kecelakaan sepanjang Juli 2026 mencatat jumlah korban meninggal dunia turun 22,92 persen dibandingkan Juni 2026 atau berkurang sebanyak 441 orang.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut