Kapolri Tunjuk Brigjen Hotman Pimpin Usut Etik PK AKBP Brotoseno

AKBP Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VoxPop – Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang sebagai Ketua Tim Peneliti putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) peninjauan kembali (PK) AKBP Raden Brotoseno.

img_title 16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

Adapun, Tim Peneliti dibentuk melalui Surat Perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Tim ini dibentuk untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa
img_title Polri Tambah Kekuatan Hadapi Ancaman Siber, Satu Perwiranya Rampungkan Studi Cybercrime di NYU

“Tim Peneliti berjumlah 12 personil yang terdiri dari Personil Inspektorat Umum Polri, Personil SDM Polri, Personil DivPropam Polri, Personil Divkum Polri,” kata Sambo melalui keterangannya pada Rabu, 22 Juni 2022.

Menurut dia, Tim Peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14  hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Selanjutnya, Tim Peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).

img_title Heboh Kabar Pemberlakuan Tilang Manual dan Kenaikan Denda hingga 150 Persen, Kakorlantas Ungkap Faktanya

“Hal ini sebagai komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit,” jelas dia.

Sementara, Sambo menambahkan dasar pembentukan Tim Peneliti ini sesuai Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kapolri mengatakan keputusan sidang etik terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat akan ditinjau kembali. Namun, kata dia, caranya melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap). 

Menurut dia, Polri telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan berdiskusi dengan para ahli. Alhasil, ada kesepakatan untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo (kiri)

Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bulan Juli Turun 22,92 Persen

Data kecelakaan sepanjang Juli 2026 mencatat jumlah korban meninggal dunia turun 22,92 persen dibandingkan Juni 2026 atau berkurang sebanyak 441 orang.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut