Brotoseno Dipecat, ICW Dorong Momentum Polri Berantas Polisi Korup

AKBP Raden Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VoxPop Nasional – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendorong pemecatan AKBP Raden Brotoseno dijadikan pelajaran penting bagi seluruh jajaran anggota kepolisian. Terutama Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar tidak lagi menolerir praktik korupsi di tubuh Polri

img_title Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bulan Juli Turun 22,92 Persen

Namun kata Kurnia, bagi ICW, pemecatan Brotoseno ini bukan merupakan babak akhir pemberantasan korupsi di lembaga kepolisian. 

“Mestinya, Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri,” kata Kurnia kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.

img_title 16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

Untuk memitigasi peristiwa buruk Brotoseno ini berulang, lanjut Kurnia, ICW merekomendasikan Kapolri agar segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1 tahun 2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri. Sebab, regulasi itu, kata Kurnia, seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa. 

“Bagaimana tidak, ketentuan tersebut faktanya masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi (seperti Brotoseno) untuk dapat pengampunan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian,” ujarnya.

img_title Polri Tambah Kekuatan Hadapi Ancaman Siber, Satu Perwiranya Rampungkan Studi Cybercrime di NYU

Maka dari itu, sambung Kurnia, ke depan, poin revisi PP 1 tahun 2003 harus menghapus syarat persidangan KKEP dalam klausul khusus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni, Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Di luar itu, ditambahkan Kurnia, guna menegaskan komitmen antikorupsi, ICW juga mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum yang bertugas menyelidiki dan menyidik anggota kepolisian yang diduga melakukan praktik korupsi. Hal ini penting agar kemudian lembaga penegak hukum seperti Polri dapat terbebas dari praktik korupsi. 

“Terakhir, berkaca pada peristiwa Brotoseno, ICW mengingatkan kepada Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat. Sebab, isu Brotoseno ini sudah kami tanyakan melalui surat resmi ke kepolisian sejak bulan Januari lalu, namun hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas,” kata Kurnia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut