Polisi Usut Penjualan Obat Tidur di E-Commerce
Jumat, 15 Juli 2022 - 15:38 WIB
Sumber :
- DealStreetAsia
VoxPop Nasional – Salah satu platform marketplace Tanah Air viral karena unggahan penjualan obat tidur. Terkait hal ini, polisi kini mengaku bakal menyelidikinya.
Baca Juga
"Kasih masih lidik (penyelidikan)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2022.
Dirinya menyebut, penjualan obat tidur tak bisa dilakukan secara bebas. Sebab, kata Mukti, obat tidur masuk dalam kategori psikotropika.
Baca Juga
E-commerce.
Photo :
- Unsplash
"Tidak boleh dijual bebas, masuk psikotropika," tuturnya.
Baca Juga
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menelusuri terkait penjualan obat tidur di marketplace tersebut. Dia menambahkan, telah membentuk tim khusus guna menyelidikinya.
"Kami sudah bentuk tim," ucap Mukti menyudahi.
Jaringan Narkoba Mulai Gunakan Jasa Kondektur Bus sebagai Kurir, 3,77 Gram Sabu Disita
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkoba, yang memanfaatkan kondektur bus sebagai kurir di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang.
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
