2 Aksi Keji Anggota TNI, Buang Sejoli ke Sungai dan Tembak Istri

Kolonel Priyanto
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop Nasional – Kasus pembunuhan yang dilakukan anggota TNI tengah ramai dibicarakan publik akhir-akhir ini. Sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat nama Kolonel Infanteri Priyanto dan rekannya dengan keji membuang korban sejoli H (16) dan S (14) ke sungai.

img_title Menhan Sjafrie Usul Latihan dan Pembinaan TNI Dilakukan 3 Kali dalam Setahun, Ini Alasannya

Akhir dari kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 7 Juni 2022 memvonis Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat, kemudian rekannya divonis 6 bulan bui.

Lalu kasus terbaru yang diotaki oleh anggota TNI yakni percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial RW di Semarang, pada Senin, 18 Juli 2022. Dari hasil penyelidikan aparat gabungan TNI-Polri menetapkan Kopda Muslimin seorang anggota TNI AD sebagai otak percobaan pembunuhan itu.

img_title Menhan Sjafrie Ungkap Kekuatan Tempur TNI Terpenuhi, Mulai dari Alutsista hingga Amunisi

Pada artikel ini, VoxPop akan mengulas aksi keji kedua anggota TNI AD yang melakukan aksi pembunuhan berencana yang amat keji.

Berikut pemaparannya:

img_title TNI Buka Suara Soal Dugaan Prajurit Aniaya Polisi Hingga Tewas di Asrama Brimob Slipi

Kolonel Priyanto anggota TNI AD tersangka tabrak lari dan buang jasad sejoli ke kali

Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santoso membeberkan tiga pelaku dan tempat tugasnya. Yaitu Kolonel Infantri Priyanto (korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Ketiganya merupakan terdakwa kecelakaan tabrak lari di kawasan Nagreg yang mengakibatkan sejoli Salsabila (14) dan Handi (16) meninggal dunia. Nahasnya, mayat kedua korban itu dibuang ke sungai Serayu, Jawa Tengah dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.

Kolonel Priyanto

Photo :
  • Istimewa

Pritanto didakwa pasal berlapis dan divonis bui seumur hidup

Dalam kasus ini Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg. Dia dijatuhi pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Kasusnya ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memvonis Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan, terdakwa Kolonel Priyanto terbukti telah melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa pembunuh sejoli nagreg, Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang

Photo :
  • tvOne

Selain itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga anggota TNI AD tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut