7 Tahun Kematian Akseyna, Keluarga Geram Baca Surat Kompolnas
- VoxPop / Ridwan Putra (Depok)
VoxPop Nasional – Kasus kematian mahasiswa jurusan Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia (UI), Akseyna Ahad Dori masih menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, pihak kepolisian sampai hari ini belum bisa mengungkap siapa pelaku pembunuhan mahasiswa tersebut meski kasusnya telah 7 tahun berlalu.
Terbaru, pihak keluarga Akseyna pun dibuat geram dengan klarifikasi yang dilontarkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui sepucuk surat.
Pada intinya, surat itu berisi tentang meminta pihak keluarga Akseyna menunggu proses yang sedang dilaksanakan pihak kepolisian yang sampai dengan hari ini masih melakukan proses penyelidikan penyebab kematian.
Ayah Akseyna, Mardoto mengatakan, dari klarifikasi yang diberikan Kompolnas, dijelaskan saat ini pihak kepolisian masih melakukan upaya penyelidikan maksimal terhadap peristiwa kematian Akseyna guna memastikan apakah terjadi pembunuhan atau bunuh diri.
“Seharusnya difokuskan kepada siapa pelakunya dan apa motifnya, bukan mengulang pada hipotesis awal yang tidak berdasar,” kata Mardoto dikonfirmasi wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.
Kamar kos Akseyna Ahad Dori
- VoxPop.co.id / Zahrul Darmawan
Mardoto mengatakan, pada poin lain klarifikasi tersebut juga dijelaskan, surat wasiat yang ditemukan pihak kepolisian di kamar kos Akseyna, adalah hasil tulis tangannya sendiri. Padahal, pakar grafologi Deborah Dewi sudah menyatakan surat itu ditulis oleh dua orang berbeda dan tanda tangan yang tercantum dibuat bukan oleh Akseyna.
“Semestinya jadi sebuah indikasi penting yang tidak boleh diabaikan oleh penyidik, seharusnya fokus pada siapa orang lain itu, bagaimana bentuk keterlibatannya, apa motifnya, dan bagaimana proses kejadiannya,” lanjut Mardoto.
Ayah Sebut Dugaan Pembunuhan Akseyna Sudah Sangat Kuat
Mardoto mengatakan, dugaan pembunuhan Akseyna sudah sangat kuat dibuktikan dengan bukti-bukti dan pernyataan berbagai pihak termasuk mantan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (kini Brigjen) Pol Khrisna Murti.
“Bagaimana bisa selama 7 tahun melakukan penyelidikan, polisi masih berniat mengulang hipotesis awal dan berputar-putar, disaat sudah banyak sekali bukti yang mengarah kasus ini ke kasus pembunuhan,” kata Mardoto.
Selain hasil klarifikasi, Mardoto mengungkapkan, pihak keluarga Akseyna juga dibuat geram dengan proses diterimanya surat tersebut. Pasalnya, surat yang ditulis Kompolnas pada tanggal 6 Juli 2022 itu, baru diterima pihak keluarga pada tanggal 2 Agustus 2022, artinya hampir satu bulan surat itu berada di tempat yang tak jelas.
