Fakta-fakta Rektor Unila Dicokok KPK Buntut Suap Mahasiswa Baru
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto (kiri)
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Suap ini diminta kepada orang tua yang mau anaknya dapat jalur khusus dalam seleksi mandiri masuk Unila (Simanila) pada tahun akademik 2022. Karomani punya wewenang dalam seleksi Simanila sehingga mematok harga itu.
KRM pun aktif mengatur bawahan guna memilih calon mahasiswa yang mendaftar. Rektor memerintah Wakil Rektor Bidang Akademik, Heryandi juga Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo, dan Ketua Senat, Muhammad Basri andil dalam seleksi secara personal soal kesanggupan orang tua mahasiswa.
KRM menyuruh dosen Mualimin mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua peserta seleksi yang mau anaknya dinyatakan lulus.
3. Terima Suap Total Rp5 Miliar
KPK menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) menerima suap sekitar Rp5 miliar. Nilai suap yang diduga diterima Prof Karomani berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan tersangka KRM. Suap tersebut diterima KRM beberapa kali terkait penerimaan mahasiswa baru Unila.
Uang-uang suap yang diterima KRM dikumpulkan melalui Mualimin (dosen) senilai Rp603 juta. Kemudian, KPK menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan tersangka MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM, atas perintah KRM.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp5 miliar.
4. Manipulasi Penerimaan Calon Mahasiswa Baru
KPK merilis OTT Rektor Unila Karomani dan 3 tersangka lainnya terkait kasus suap
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Rektor Unila Karomani diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru Unila. Ia diduga memanipulasi penerimaan mahasiswa baru dengan iming-iming sejumlah uang agar calon mahasiswa bisa lulus.
Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022 .
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
