Fakta-fakta Rektor Unila Dicokok KPK Buntut Suap Mahasiswa Baru
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.
"Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng kita semua karena suap ini terjadi di dunia pendidikan di mana kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan ke depan bisa memberantas dan juga mencegah korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.
5. Orang Tua Mahasiswa Ikutan Tersangka
Satu dari empat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru oleh Rektor Universitas Lampung (Unila) adalah orang tua dari mahasiswa. Dia yaitu pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
"AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu calon peserta seleksi simanila (seleksi mandiri masuk Unila) diduga menghubungi KRM (Karomani) untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
Andi berurusan dengan hukum buntut memberi uang ke Rektor Unila Karomani agar anaknya lolos masuk Unila. Dia diyakini memberi uang sebanyak Rp 150 juta kepada Karomani.
Mulai hari ini sendiri KPK telah menahan Andi di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
6. Unila Beri Bantuan Hukum Rektor Tersangka Suap
Universitas Lampung (Unila) menegaskan akan memberikan bantuan hukum kepada Rektor Karomani (KRM) yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pimpinan kampus tersebut pada Sabtu dini hari terkait suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
"Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Rektor 4 Prof Suharso saat memberikan keterangan di Unila, Bandar Lampung, Minggu.
Menurutnya, bantuan hukum diberikan kepada Karomani karena merupakan keluarga besar Unila, sehingga pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.
Selanjutnya, Unila menghormati proses hukum yang berjalan di KPK terhadap Rektor Unila Karomani.
"Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan, kemudian dilanjutkan dengan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga bersalah," kata Wakil Rektor IV Unila Suharso di Bandarlampung, Minggu.
