Fakta-fakta Rektor Unila Dicokok KPK Buntut Suap Mahasiswa Baru

KPK menangkap tangan Rektor Unila Karomani di kasus suap penerimaan mahasiswa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VoxPop Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022, terkait kasus suap. Rektor ditangkap bersama 7 orang lainnya di beberapa lokasi.

img_title KPK Ungkap Alasan Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubenur Riau Abdul Wahid

Penangkapan Rektor Unila Prof Karomani oleh KPK telah merusak citra salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung itu. Kalangan akademisi, mahasiswa maupun alumni mengaku kecewa Rektor Unila di-OTT KPK.

Berikut fakta-fakta terkait OTT Rektor Unila Prof Karomani:

img_title SETARA Institute Dorong Penanganan Kasus Eks Jampidsus Diambil Alih KPK, Ini Alasannya

1. Rektor Tersangka Suap

KPK menetapkan Rektor Unila Prof Karomani (KRM) sebagai tersangka suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Prof Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya.

img_title KPK Sita Toyota Hiace dari Bupati Pemalang, Ada Koper Berisi Rp451 Juta di Dalamnya

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kanan) jadi tersangka di KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

"Telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

2. Patok Rp350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru

Rektor Unila Karomani (KRM) mematok harga dari Rp100 sampai Rp350 juta guna membantu meluluskan mahasiswa baru Unila. 

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut