Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Banding

Sidang vonis Ade Yasin
Sumber :
  • istimewa

VoxPop NasionalKuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara ke kliennya atas perkara suap auditor BPK.

img_title Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp14 M, Bupati Gowa Ikut Diperiksa Polisi

"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ungkapnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 September 2022.

Sidang vonis Ade Yasin

Photo :
  • istimewa
img_title Bupati Rejang Lebong Nonaktif Didakwa Terima Rp2,52 Miliar dan iPhone 17 Pro Max

Ia menganggap, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.

"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali . Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata Dosen Universitas Pakuan itu.

img_title KPK Angkut 2 Mobil dari Pendopo Bupati Lombok Barat, HR-V hingga Trailblazer Ikut Disita

Terlebih, menurutnya selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Vonis hakim

Sidang Ade Yasin

Photo :
  • Istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin karena terbukti dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. 

Ade Yasin tidak hadir langsung. Ia mengikuti persidangan secara online dari Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, Jumat 23 September 2022.  

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan," terang Hera. 

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Majelis Hakim juga mencabut hak politik memilih dan dipilih selama 5 tahun. Sebelum membacakan amar tuntutan, Hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan.  Untuk hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut