Divonis 4 Tahun Penjara, Ade Yasin Banding
- istimewa
VoxPop Nasional – Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengajukan banding setelah majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara ke kliennya atas perkara suap auditor BPK.
"Sudah pasti kita ajukan banding, sejak awal sudah saya sampaikan, terdakwa dihukum satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," ungkapnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 September 2022.
Sidang vonis Ade Yasin
- istimewa
Ia menganggap, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.
"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali . Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata Dosen Universitas Pakuan itu.
Terlebih, menurutnya selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Vonis hakim
Sidang Ade Yasin
- Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin karena terbukti dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Ade Yasin tidak hadir langsung. Ia mengikuti persidangan secara online dari Lapas Perempuan Sukamiskin Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, Jumat 23 September 2022.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan," terang Hera.
Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK
- VoxPop/M Ali Wafa
Majelis Hakim juga mencabut hak politik memilih dan dipilih selama 5 tahun. Sebelum membacakan amar tuntutan, Hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.
