Dedengkot KNPB Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologinya
Sabtu, 24 September 2022 - 15:44 WIB
Sumber :
- Antara/ Spedy Paereng
YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 dan divonis 10 bulan penjara. Atas putusan Pengadilan Negeri Kota Timika nomor: LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012.
Baca Juga
Kemudian, permasalahan makar pada 2017 divonis selama 10 bulan penjara atas Laporan Polisi Nomor: LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017 dan juga permasalahan Makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara atas Laporan Polisi Nomor : LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018.
Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah administratif terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
