Korupsi Helikopter AW-101: Dana Komando Rp 17,7 Miliar untuk KSAU Agus Supriatna 

Kontroversi, Helikopter AW 101 Sudah Tiba di Indonesia
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Widodo S. Jusuf/Pool

VoxPop Nasional – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya Dana Komando (DK/Dako) kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari pengadaan helikopter VIP/VVIP TNI AU AgustaWestland atau Helikopter AW-101.

img_title DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia terkait korupsi pengadaan helikopter TNI AU AW-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

"Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia saleh alias Irfan Kurnia memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000,00 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1 pengadaan," kata JPU KPK Arief Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

Mantan KSAU, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, usai diperiksa KPK.

Photo :
  • VoxPop/Syaefullah

 
Dalam paparannya, jaksa mengungkapkan pada 14 Oktober 2015, Irfan Kurnia memesan 1 unit Helikopter VVIP AW-101 kepada perusahaan AgustaWestland dan membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland, padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.

Helikopter itu sesungguhnya adalah helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Namun, dalam rapat kabinet terbatas 3 Desember 2015, Presiden Joko Widodo juga sudah meminta agar pembelian Heli AW 101 tidak dilakukan karena kondisi ekonomi tidak normal sehingga anggaran heli VVIP RI 1 diblokir sebesar Rp742,5 miliar.

Karena Irfan Kurnia telah memesan heli AW 101 dan sudah membayar tanda jadi maka Kasau saat itu Agus Supriatna, melalui Asrena Kasau TNI AU Supriyanto Basuki membuat usulan perubahan pengadaan yang semula dari pengadaan helikopter VVIP RI-1 menjadi pengadaan helikopter Angkut Berat, meski spesifikasi tetap helikopter VVIP dan hanya menambahkan "Cargo Door on the starboard side" (inc. type III escape hatch) dengan harga usulan Rp742.475.410.040.

Pada 10 Mei 2016, Agus Supriatna melalui M. Nurullah juga memerintahkan Heribertus Hendi Haryoko selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara TNI AU untuk melaksanakan pengadaan helikopter angkut, padahal anggaran pengadaan helikopter masih diblokir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut