Korupsi Helikopter AW-101: Dana Komando Rp 17,7 Miliar untuk KSAU Agus Supriatna 

Kontroversi, Helikopter AW 101 Sudah Tiba di Indonesia
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Widodo S. Jusuf/Pool

Pada 13 dan 30 Mei 2016, Agus Supriatna melalui Supriyanto Basuki lalu mengirimkan Surat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tentang Permohonan Penghapusan Tanda Bintang (*) APBN TNI AU TA 2016.

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Baru pada 27 Juni 2016, pemblokiran anggaran pengadaan helikopter AW-101 dibuka sehingga pada 29 Juli 2016, Agus Supriatna mengirim surat kepada Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu selaku Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) tentang Rencana Pembelian Helikopter AW-101, meski sesungguhnya sudah ada penetapan pemenang pengadaan dan penandatanganan kontrak senilai Rp738,9 miliar.

Pada 18 Juli 2016 Kadisau Fachri Adamy kemudian menetapkan PT. Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan Helikopter Angkut AW 101 senilai Rp738,9 miliar.

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Dari pembayaran tahap 1 yaitu senilai Rp436.689.900.000 pada 5 September 2016, sebesar 4 persen yaitu Rp17,733 miliar, dipergunakan sebagai Dana Komando (DAKO/DK) untuk Agus Supriatna sehingga pembayaran untuk PT Diratama Jaya Mandiri hanya sebesar Rp418.956.300.000.

Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap Helikopter AW 101 yang menjadi barang bukti kasus korupsi alutsista TNI

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Sigit Suwastono lalu mengambil Dana Komando Rp17,733 miliar tersebut dari Bank BNI Mabes TNI AU Cilangkap. Dana itu lalu diserahkan kepada kepala pemegang kas Mabes TNI AU Wisnu Wicaksono dan melaporkannya kepada Agus Supriatna.

Pada 14 September 2016, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengirimkan surat kepada KSAU Agus Supriyatna agar membatalkan kontrak pengadaan Helikopter Angkut AW-101.

"Namun atas surat tersebut, Agus Supriatna tidak bersedia membatalkan kontrak dan memberikan disposisi kepada Wakasau, Asrena Kasau, Aslog Kasau, dan Kadisadaau dengan tulisan 'Ini system APBN 2016 yg sdh hrs dieksekusi & sdh turun DIPA TNI AU, utk siapkan dokumen2 dlm kesiapan menjawab mslh tsb'," ungkap jaksa.

Agus lalu memerintahkan Wisnu untuk membuat rekening penampungan dana komando. Pada 9 November 2016 lalu dibuat rekening BRI cabang Mabes TNI AU yang digunakan sebagai tempat penampungan bunga deposito dana komando atas nama Dewi Liasaroh yaitu asisten rumah tangga pegawai BRI cabang Mabes TNI AU.

Agus Supriatna juga memerintahkan Wisnu Wicaksono membuat 8 rekening deposito dalam rentang waktu 9 November 2016 - 23 Maret 2017 senilai total Rp15.017.250.000 yang seluruhnya atas nama Dewi Liasaroh. Selain itu ada uang tunai berbentuk 800 ribu dolar AS dalam brankas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut