Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih ke Bharada E Usai Bunuh Yosua
- VoxPop/Yeni Lestari
VoxPop Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada para saksi yang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini terungkap dalam dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
Awalnya, JPU mengungkap bahwa saksi Ferdy Sambo menemui pimpinan dengan anak buahnya yakni Hendra Kurniawan dan Benny Ali usai adanya penembakan Brigadir J. Setelah pertemuan itu, mereka kembali ke ruang pemeriksaan provost dan menemui beberapa saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Kemudian mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus sependapat dan satu pikiran. Demikian juga Hendra Kurniawan dan Benny Ali," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan Putri Candrawathi dalam persidangan di Pengadikan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo menyampaikan 'ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua. Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara!" sambungnya.
Sidang Putri Chandrawathi
- VoxPop/M Ali Wafa
Kata JPU, saksi Ferdy Sambo juga sempat meminta agar keterangan saksi dan barang bukti diamankan serta tidak ada pertanyaan terkait dengan peristiwa di Magelang. Saksi Ferdy Sambo ingin titik awal peristiwa terjadi rumah dinas Duren Tiga. Tak hanya itu, saksi Ferdy Sambo juga meminta penanganan kasus ini ditindak lanjut sampai dengan di Paminal saja.
Kemudian, JPU melanjutkan, saksi Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. Saat itu, terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan secara tertulis sebagai pelapor dan atau korban, padahal keterangan itu tidak benar.
Sementara itu, pada tanggal 10 Juli 2022, saksi Ferdy Sambo yang ditemani terdakwa Putri Candrawathi di ruang kerja di rumah Saguling memanggil saksi-saksi lain di antaranya, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf ke lantai dua.
