Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

img_title Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan Ferdy Sambo pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi.

img_title Meksiko Tangkap Bos Kartel Kriminal Otak Pembunuhan Wali Kota Uruapan

Ferdy Sambo jalani sidang perdana

Photo :
  • VoxPop / Yeni Lestari

Atas penolakan eksepsi itu, jaksa meminta majelis hakim menerima semua dakwaan, untuk selanjutnya perkara bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang yang akan datang.

img_title Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar Dipukul Palu 4 Kali Hingga Tewas, Pemicunya Pelaku Kepergok WA Perempuan Lain

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," kata jaksa.

Jaksa juga meminta agar selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ferdy Sambo jalani sidang perdana

Photo :
  • VoxPop / Yeni Lestari

Alasan tersebut disampaikan karena jaksa menganggap jika dakwaan telah dibuat sesuai dengan KUHAP dan memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil, untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

Sebagaimana mengacu pada rumusan Pasal 143 ayat 3 KUHAP bahwa surat dakwaan telah jelas, tegas tersusun secara sistematis. Dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian, pada hari Jumat, 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.

"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan materi pokok perkara. Tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," ucap Jaksa.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Ferdy Sambo menyatakan akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J dan obstruction of justice. 

"Yang mulia, kami serahkan kepada penasihat hukum," ujar Sambo usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Arman Hanis selaku ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut