Imigrasi Luncurkan Visa Rumah Kedua, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

Ilustrasi Visa.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop Nasional – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa bagi warga negara asing (WNA). 

img_title Gedung di PIK 2 Kebakaran, Damkar Evakuasi 3 WNA China

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menjelaskan, aturan itu berlaku untuk orang asing tertentu atau eks WNI yang akan tinggal dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. 

"Masa berlaku visa rumah kedua selama 5-10 tahun. Mereka boleh melakukan kegiatan seperti investasi atau bekerja," kata Widodo, Selasa, 25 Oktober 2022.

img_title AS Akan Berlakukan Deposit Visa hingga Rp360 Juta Bagi Warga 50 Negara, Indonesia Termasuk?

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana meluncurkan kebijakan visa rumah kedua.

Photo :
  • VoxPop/Maha Liarosh (Bali)

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa, 25 Oktober 2022.

img_title 2 WNA Dibunuh Secara Tragis di Pattaya, PM Thailand: Hal-hal Seperti Ini Tak Akan Terjadi Lagi

Peluncuran itu juga dihadiri oleh pelaku pariwisata Bali. Menurutnya, perlu dilakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk pemulihan ekonomi pariwisata Bali. 

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi visa-online.imigrasi.go.id.

Widodo menjelaskan, biaya pengurusan visa rumah kedua sebesar Rp 3 juta. Pembayarannya dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

"Kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan. Kebijakan keimigrasian terbaru ini semoga memberikan kemudahan dalam mendukung terciptanya percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tambahnya.

Berikut dokumen persyaratannya:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 Miliar atau setara.

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang warna putih

d. Daftar riwayat hidup.

Bendera Amerika Serikat

AS Cabut Visa Dubes Brasil usai Calon Dubes Usulan Trump Ditolak

Presiden AS Donald Trump mencalonkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Negara Bagian Florida, Daniel Perez, sebagai Duta Besar AS untuk Brasil pada 1 Juni lalu.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut