BPOM Sebut Ada Produsen Terancam Pidana, Ini Kata Polri
- VoxPop/Sherly (Tangerang)
VoxPop Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim Polri belum bisa mengambil tindakan hukum terhadap produsen obat sirup yang sudah dilarang dikonsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut dia, saat ini tim gabungan masih bahas langkah secara bersama-sama.
“Kita menunggu proses lebih lanjut karena tim masih terus bekerja (periksa pihak-pihak produsen obat),” kata Dedi di Jakarta pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
- VoxPop/ Lucky Aditya.
Informasi yang diperoleh, kata Dedi, tim gabungan masih melakukan rapat. Menurut dia, kegiatan ini sifatnya join investigasi antara Bareskrim dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Termasuk, lanjut dia, membahas soal potensi produsen obat diduga melakukan tindak pidana.
“Itu salah satu yang dibahas ya, tapi secara materi belum bisa saya sampaikan masih menunggu dari katim (ketua tim). Jadi masih merumuskan timeline, apa langkah-langkah yang akan dilakukan setelah pertemuan dan dimatangkan dulu,” jelas dia.
Setelah dimatangkan, kata Dedi, baru pembagian sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Kemudian, apabila sudah masuk ke tahap penyidikan baru nanti disampaikan ke publik. Jadi, komunikasi secara intens terus dilakukan antara Bareskrim, Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
“Ini sifatnya masih penyelidikan dulu. Jadi, mengumpulkan seluruh bahan-bahan yang dibutuhkan penyidik dan menganalisa. Apabila sudah cukup alat buktinya akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ini semuanya masih berproses,” pungkasnya.
Kasus gagal ginjal akut ini tengah diusut empat Direktorat Bareskrim Polri, yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto. Anggotanya yaitu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
Kemudian Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan; dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
- ANTARA/Laily Rahmawaty
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengeluarkan surat telegram. Dalam telegram tersebut, ada dua poin yang ditekankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kepada seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba di Polda-polda.
Berikut telegram yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri:
1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirup yang mengandung EG dan DEG.
