Jadi Tersangka, Hakim Agung GS Pernah Ikut Sunat Hukuman Edhy Prabowo
- ANTARA
VoxPop Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan seorang hakim agung Mahkamah (MA). Hakim agung berinisial GS itu dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Belum diketahui rinci, perkara yang diduga menjadi bancakan GS untuk menerima suap hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pihak lembaga antikorupsi belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- vivanews/Andry Daud
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dan Ketua KPK Firli Bahuri belum merespons permintaan konfirmasi awak media.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengakui pihaknya sedang mengembangkan penyidikan. Untuk itu, Ghufron meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Tunggu saja dulu kita sedang mengembangkan penyidikan," ujarnya, Kamis, 10 November 2022.
Gedung Merah Putih KPK
- VoxPop/Andry Daud
Berdasarkan penelusuran, GS yang merupakan hakim agung untuk kamar pidana MA diketahui pernah menangani sejumlah perkara. Salah satunya, GS menjadi hakim anggota kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Dalam putusan yang diambil pada 7 Maret 2022 tersebut, majelis kasasi MA menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Hukuman tersebut berkurang 4 tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan 9 tahun pidana penjara.
Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan US$77.000. Uang pengganti ini memperhitungkan uang yang telah dikembalikan Edhy Prabowo. Hukuman uang pengganti ini sama dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis kasasi MA menyebut Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menurut majelis kasasi MA, kinerja Edhy selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan. Salah satunya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.
