Ferdy Sambo Sempat Teken Surat Pemecatan AKBP Brotoseno di Hari Brigadir Yosua Tewas

PHL Propam Polri Aryanto bersaksi di persidangan
Sumber :
  • VoxPop/Zendy Pradana

VoxPop Nasional – Nama mantan anggota Polri, Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno muncul dalam sidang perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto.

img_title Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Bulan Juli Turun 22,92 Persen

Diketahui, Brotoseno merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang telah dipecat secara tidak hormat (PTDH). Namanya muncul disebut - sebut ketika saksi Ariyanto menceritakan sempat mendatangi rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

PHL Propam Polri Ariyanto bersaksi di persidangan

Photo :
  • Youtube
img_title 16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

Ariyanto yang merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) Propam Polri itu datang bertujuan untuk mengantarkan surat kepada Ferdy Sambo yang harus segera ditandatangani sebagai Kadiv Propam Polri.

"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," ujar Ariyanto saat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

img_title Polri Tambah Kekuatan Hadapi Ancaman Siber, Satu Perwiranya Rampungkan Studi Cybercrime di NYU

Ariyanto ternyata mengantarkan surat hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Brotoseno dipecat dari Korps Bhayangkara.

"(Surat) KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," kata dia.

Pemecatan itu, kata Ariyanto, karena Brotoseno terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang telah menjadi narapidana dan lantas dipecat sebagai anggota Polri.

AKBP Raden Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ariyanto mengatakan, dirinya mendapat perintah dari Chuck Putranto untuk mengantar surat tersebut. Pasalnya, surat itu harus segera ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," ucap Ariyanto.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang tersebut bakal digelar pada Kamis 10 November 2022 dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Adapun sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi kasus perintangan penyidikan. Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, bahwa saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini yakni adalah anggota Divisi Propam Polri dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut