Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama Islam di Medan

Ilustrasi seorang pria masuk penjara
Sumber :

VoxPop Nasional - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus seorang pria bernama Rudi Simamora diduga melakukan penistaan agama Islam dan viral di media sosial.

img_title Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita 45 Tahun di Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Dijebloskan ke Penjara

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, kepada wartawan di Kota Medan, Jumat, 11 November 2022. Ia mengatakan pelaku sudah dijebloskan dalam penjara.

img_title Kasus SPG Direkam Diam-diam Jadi Konten Berbuntut Panjang, Polisi Mulai Selidiki

Ilustrasi penangkapan.

Photo :
  • Pixabay

“Jadi telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora," kata Fathir.

img_title Usai Viral Libatkan Anak Promosikan Vape, Bigmo Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya

Lakukan Tindak Pidana Penodaan Agama

Fathir mengungkapkan bahwa Rudi diduga telah melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku ras dan agama.

Usai video Rudi viral di media sosial, Fathir mengatakan pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil menangkap Rudi di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin, 6 November 2022, lalu.

“Jadi sempat beberapa waktu lalu di video yang dibuat tersangka. Sempat di posting di Youtube. Kemudian sempat tersebar kemudian tim dari Polrestabes Medan menyelidki dan menangkap pelaku di daerah Sunggal,” kata Fathir.

Ilustrasi/borgol

Photo :
  • ientrymail.com

Demi Berharap Royalti

Fathir mengungkapkan pelaku kini telah ditahan. Sedangkan, motif Rudi melakukan penistaan agama tersebut demi berharap royalti dari konten Youtubenya tersebut.

“Dari keterangan pelaku motif pelaku melakukan hal ini untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya,” kata Fathir.

Fathir mengungkapkan sejauh ini dari penyelidikan baru satu konten yang berbau SARA yang dibuat oleh pelaku. Meskipun begitu, polisi masih mendalami apakah ada video lain. Atau pihak lain yang terlibat pembuatan konten Youtube pelaku.

“Sementara ini pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan, kaitannya dengan turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut," ujar Fathir.

Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 Kitab Undang Undnag Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Lecehkan Allah SWT

Sebelumnya, di video beredar, Rudi menarasikan ucapan yang menjurus kepada penghinaan yang berujung pada suku agama ras dan antar golongan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut