Polisi Tangkap Pelaku Penistaan Agama Islam di Medan
VoxPop Nasional - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus seorang pria bernama Rudi Simamora diduga melakukan penistaan agama Islam dan viral di media sosial.
Dijebloskan ke Penjara
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, kepada wartawan di Kota Medan, Jumat, 11 November 2022. Ia mengatakan pelaku sudah dijebloskan dalam penjara.
Ilustrasi penangkapan.
- Pixabay
“Jadi telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Rudi Simamora," kata Fathir.
Lakukan Tindak Pidana Penodaan Agama
Fathir mengungkapkan bahwa Rudi diduga telah melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku ras dan agama.
Usai video Rudi viral di media sosial, Fathir mengatakan pihaknya melakukan penyidikan dan berhasil menangkap Rudi di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin, 6 November 2022, lalu.
“Jadi sempat beberapa waktu lalu di video yang dibuat tersangka. Sempat di posting di Youtube. Kemudian sempat tersebar kemudian tim dari Polrestabes Medan menyelidki dan menangkap pelaku di daerah Sunggal,” kata Fathir.
Ilustrasi/borgol
- ientrymail.com
Demi Berharap Royalti
Fathir mengungkapkan pelaku kini telah ditahan. Sedangkan, motif Rudi melakukan penistaan agama tersebut demi berharap royalti dari konten Youtubenya tersebut.
“Dari keterangan pelaku motif pelaku melakukan hal ini untuk mendapatkan penghasilan dari konten yang dibuatnya,” kata Fathir.
Fathir mengungkapkan sejauh ini dari penyelidikan baru satu konten yang berbau SARA yang dibuat oleh pelaku. Meskipun begitu, polisi masih mendalami apakah ada video lain. Atau pihak lain yang terlibat pembuatan konten Youtube pelaku.
“Sementara ini pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan, kaitannya dengan turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut," ujar Fathir.
Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dan atau Pasal 156 Kitab Undang Undnag Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Lecehkan Allah SWT
Sebelumnya, di video beredar, Rudi menarasikan ucapan yang menjurus kepada penghinaan yang berujung pada suku agama ras dan antar golongan.
