VoxPop RePlay 2022: Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto dan Asmara Terlarangnya
- VoxPop.co.id
Sidang vonis yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, menyatakan terdakwa Kolonel Inf Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain dan menghilangkan mayat.
"Mengadili, terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto Nrp.11940013330570 terbukti bersalah melakukan tindak pidana...dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup. Dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, yakni pembunuhan berencana secara bersama-sama; Kedua alternatif, melakukan perampasan kemerdekaan orang lain secara bersama-sama; Ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.
6. Respons Vonis Penjara Seumur Hidup
Kolonel Infanteri Priyanto
Usai membacakan putusannya, Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal pun langsung mempersilahkan Kolonel Priyanto untuk memberikan tanggapannya atas putusan tersebut.
"Saudara terdakwa sudah dengar putusan majelis hakim?" Tanya Brigjen TNI Faridah.
"Siap dengar," jawab Kolonel Priyanto.
Brigjen TNI Faridah menyatakan, majelis hakim mempersilahkan kepada Kolonel Priyanto untuk memberikan jawaban atas putusan pengadilan selama tujuh hari kedepan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, terdakwa Priyanto dapat menggunakan haknya untuk memberikan jawaban ataupun mengajukan banding terhadap putusan tersebut apabila Kolonel Priyanto tidak menerima putusan tersebut.
"Terdakwa mempunyai hak atas putusan ini, pertama terdakwa bisa menyatakan menerima putusan, kedua terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding. ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah.
Dalam kesempatan itu, Kolonel Priyanto pun sempat menghampiri penasehat hukumnya yang duduk di meja sebelah kanan ruang sidang.
Usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Kolonel Priyanto pun tidak memberikan jawaban pasti terhadap vonis hakim tersebut. Dia menegaskan bahwa dirinya meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut.
"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Kolonel Priyanto merespon putusan majelis hakim tersebut.
