VoxPop RePlay 2022: Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto dan Asmara Terlarangnya

Kolonel Infanteri Priyanto
Sumber :
  • VoxPop.co.id

3. Alasan Buang Sejoli Korban Kecelakaan

img_title Wanita Tewas di Kamar Kos Jakbar Dipukul Palu 4 Kali Hingga Tewas, Pemicunya Pelaku Kepergok WA Perempuan Lain

Polisi bersama warga mengevakuasi dua jenazah korban tabrak lari di jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang kemudian oleh pelaku dibuang ke sungai di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 11 Desember 2021.

Photo :
  • VoxPop/Adi Suparman

Dalam persidangan, Kolonel Infanteri Priyanto mengemukakan alasan memunculkan ide membuang tubuh korban adalah karena ingin melindungi anak buahnya.

img_title Mensesneg Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tukin TNI, Singgung Nasib Guru dan Nakes di Wilayah 3T

"Alasan tidak membawa ke rumah sakit adalah saya punya hubungan emosional dengan sopir, yaitu anak buah saya Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Dia sudah lama menjaga keluarga saya sehingga berniat menolong dan melindungi dia," kata Kolonel Priyanto.

Ia mengakui ide untuk membuang tubuh dua korban tersebut ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah, memang merupakan hal yang salah. Namun, sebagai atasan, dia ingin melindungi anak buahnya.

img_title Prabowo Ingatkan Pati TNI Jangan Jadi 'Jenderal Salon': Sesekali Sepatu dan Celananya Harus Kotor

Ia pun menyangkal keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, yang menyebutkan korban laki-laki masih bergerak saat mau diangkat ke dalam mobil.

4. Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Photo :
  • Mahmil II Jakarta

Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis.

Wirdel saat membacakan tuntutan menyampaikan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Ia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

5. Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

VoxPop Militer: Terdakwa pembunuhan 2 sejoli Nagreg Kolonel Priyanto

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 7 Juni 2022. Terdakwa juga dipecat dari kedinasan militer TNI Angkatan Darat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut