Pakar Hukum: OJK Jadi Penyidik Tunggal Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VoxPop/Andry Daud

VoxPop Nasional –  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho mengatakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadikan sebagai penyidik tunggal dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak tepat. Menurut dia, lembaga penegak hukum lain harus diberi kewenangan serupa karena uang yang diawasi milik publik dan negara.

img_title 16.812 Pelanggaran soal Pelat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Bakal Terapkan Sistem Face Recognition

“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK. Jaid kurang tepat kalau hanya OJK,” kata Prof Hibnu saat dihubungi wartawan pada Selasa, 17 Januari 2023.

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal, kata dia, seperti yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) ini berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain.

“Dilihat dari struktur atau sistem, kelihatannya benturan dengan undang-undang lain. Dalam UU (KUHAP), penyidik tunggal Polri, di luar itu ada PPNS tertentu. Semua lembaga boleh melakukan penyidikan tapi di bawah pengawasan korwas Polri, itu harus ditegaskan,” ujarnya.

img_title Dua Segmen Bisnis Ini Jaga Kinerja Astra di Semester I-2026

Selain itu, Hibnu menilai kewenangan baru bagi OJK ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Sebab, mulai dari pengawasan hingga penyidikan sektor keuangan hanya dilakukan oleh OJK.

“Berpotensi penyalahgunaan. OJK milik publik, masa polisi enggak bisa. Kalau uang OJK, silakan. Itu uang negara harus ada keterbukaan. Jangan sampai negara dalam negara, penyidik dalam penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar angkat bicara soal kewenangan tunggal OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Tentu, kata dia, OJK akan menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami tentu putusan-putusan undang-undang akan kami laksanakan,” kata Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 12 Januari 2023.

Menurut dia, internal OJK akan terus diperkuat setelah keluarnya Undang-Undang PPSK. Tentu, lanjut dia, OJK akan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Untuk itu ya dalam perkuatan terus ya. Ini kan memang apa yang ada sekarang harus diperkuat, dan koordinasi yang baik dengan Polri juga harus terus ditingkatkan dan dibangun,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut