Pakar Hukum: OJK Jadi Penyidik Tunggal Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan
- VoxPop/Andry Daud
Selain itu, Mahendra menyebut OJK akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang yakni kepolisian, PPNS tertentu.
“Dalam UU itu penyidik adalah kepolisian, PPNS, dan tertentu. Yang dimaknai dari OJK, itu satu kesatuan lalu koordinasinya dilakukan di OJK-nya oleh pihak yang ditetapkan nanti di dalam undang-undangnya,” ujarnya.
Namun, ia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait melakukan revisi UU PPSK. Sebab, Mahendra mengaku belum melihat konsep finalnya. “Jadi saya enggak bisa bilang revisi atau tidak. Tapi saya tidak antisipasi itu,” ucapnya.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 Ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan. "Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 Ayat (5).
Pada Pasal 49 Ayat (1) disebutkan, penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil dan pegawai tertentu, yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
