Putri Candrawathi: Saya Bersyukur dan Bahagia Pilih Ferdy Sambo Jadi Pasangan Hidup

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop Nasional – Terdakwa Putri Candrawathi mengaku bersyukur dan bahagia telah memilih eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup. Keduanya diketahui menikah pada 7 Juli 2000.

img_title Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia, Bawa 9.162 Butir Diupah Hanya Rp700 Ribu

Hal itu diungkap Putri saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Awalnya, Putri menjelaskan dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo saat menempuh pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kemudian, pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) keduanya melanjutkan pendidikan di sekolah yang berbeda.

img_title Daftar Jenderal Bintang 3 Polri Pensiun Tahun Ini, Ada Karyoto hingga Fadil Imran

"Sekalipun demikian, kami tetap menjalin komunikasi dengan baik. Selanjutnya Pak Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang. Hingga kemudian kami dipertemukan, disatukan kembali dan mengucapkan janji setia dalam pernikahan di altar gereja pada tanggal 7 Juli 2000," kata Putri Candrawathi saat membacakan pledoi.

img_title Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolres, Ini Daftar Nama yang Dapat Jabatan Baru

Putri Candrawathi menegaskan, dirinya sangat bersyukur dan bangga bisa hidup bersama dengan seseorang yang ia cintai yakni Ferdy Sambo. Sejak menikah juga, Putri menyebut kehidupannya sebagai seorang Bhayangkari dimulai.

"Saya sangat bersyukur, bangga dan bahagia memilih seseorang yang saya cintai, Iptu Ferdy Sambo sebagai pasangan hidup. Saat itu, suami saya menjalankan tugasnya di  Polres Jakarta Timur. Sejak itulah, babak baru kehidupan saya sebagai seorang istri polisi, seorang Bhayangkari, dimulai," bebernya.

Putri Candrawathi, Sidang Pembacaan Pledoi

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi.

“Agenda untuk pembelaan,” bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

AstamaOps Komjen Pol Fadil Imran

Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Polri meminta masyarakat tak mencemaskan isu-isu liar soal gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan demo yang akan terjadi pada bulan Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut