Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 41,9 Triliun
Kamis, 23 Februari 2023 - 18:15 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Selain itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.
Meski begitu, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Pada perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu apakah menerima atau tidak putusan tersebut.
Eks Waka BGN Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Korupsi MBG, Kali Ini ke PN Jakpus
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan Praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
