Tangis Ibunda Irfan Widyanto Pecah, Usai Vonis 10 Bulan Penjara

Irfan Widyanto saat jalani sidang vonis kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

VoxPop Nasional – Peraih Adhi Makayasa, Irfan Widyanto, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ia tersangkut kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice, dalam tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

img_title Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Dalam kasus tersebut, Irfan diketahui yang mengambil dan juga mengamankan DVR CCTV kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Irfan Widyanto selesai dibacakan, sang ibu Wida Riasih, tak kuasa menahan tangisnya.

img_title Hakim Langgar Etik Meningkat 100 Persen, Sahroni Dorong Mutasi Besar-besaran

Pantauan VoxPop di dalam ruang sidang, Wida langsung jatuh tersungkur ke bawah dari tempat duduk di kursi pengunjung, di ruang sidang ruang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Istri dan juga ayah Irfan Widyanto, juga ikut menangis. Irfan juga tampak sujud dihadapan orangtuanya. Lalu ikut memberikan pelukan erat kepada kedua orangtuanya hingga sang istri yang hadir menyaksikan sidang vonisnya.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Irfan Widyanto menegaskan, bahwa hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepadanya itu memang sudah menjadi risikonya dalam bertugas.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," ujar Irfan, seusai putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Peraih Adhi Makayasa ini juga mengaku bahwa dirinya masih ingin menjadi salah satu anggota Polri.

"Ingin tetap di Polri," kata dia.

Vonis 10 Bulan Bui Kasus Perintangan Penyidikan

Vonis OOJ Irfan Widyanto

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhi hukuman penjara selama 10 bulan terhadap peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus tewasnya Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hady, dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal Hady.

Hakim Afrizal Hady menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan, terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut