KPK Sebut 2 Perusahaan Konsultan Pajak Dimiliki Pegawai Pajak
- ANTARA FOTO
VoxPop Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami 280 perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh 134 pegawai pajak. Hingga saat ini, dua di antara 280 perusahaan itu baru diketahui KPK bergerak di bidang konsultan pajak.
"Yang kita cari yang konsultan pajak, karena itu yang pasti berkaitan. Itu yang kita cari. Mungkin sudah ada dua," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Kantor Bappenas, Kamis, 9 Maret 2023.
Pahala memastikan, dua perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak itu bukan merupakan milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Enggak (dua perusahaan konsultan pajak bukan milik Rafael Alun), intinya ada dua tapi namanya gue lupa," ungkapnya.
Lebih jauh, Pahala mengatakan 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai pajak itu tidak termasuk dalam bursa efek. Selain itu, perusahaan itu juga tertutup alias non-listing.
"Bukan, bukan perusahan di bursa. Kalau di bursa kita enggak pusing kan itu bebas, investasi. Semua ini (280 perusahaan) ini tertutup, non-listing. Nah ini mereka yang tertutup, yang punya sendiri dan dia di situ sebagai pemegang saham," ujar Pahala.
Gedung Direktorat Jenderal Pajak
- panoramio
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penelusuran dan analisa terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pegawai-pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dari hasil penelusuran itu, KPK menemukan ada sebanyak 134 pegawai pajak yang ditengarai memiliki saham di 280 perusahaan.
"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2023.
Menurut Pahala, jenis perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai pajak beragam. Mayoritas kepemilikan saham diatasnamakan istri mereka. KPK masih mendalami apakah diantara jenis perusahaan itu adalah perusahaan konsultan pajak.
"Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan, yang berisiko kalau perusahaannya itu konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya
Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.
