Mahfud Tegaskan Pemilu Tetap Digelar 2024, Lewat Sehari Langgar Konstitusi

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam

“Dulu iya kalau terjadi halangan Presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa. Karena dulu MPR adalah lembaga tertinggi negara, sekarang bukan. MPR itu join session antara DPR dan DPR. Tidak bisa secara sepihak dia mau mengubah, ntar dulu,” katanya.

img_title Tangis Ibu Santri yang Tewas Dibakar, Minta Tolong Prabowo, Singgung Dugaan Oknum Polisi dan Kemenag Tutupi Kasus

Tentu saja, Mahfud mengatakan kalau Undang-undang diubah bisa mempercepat pergantian Presiden. Misalnya, karena presiden berhalangan tetap dan wakil presidennya naik. Menurut dia, berhalangan tetap itu seperti terlibat lima hal yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana besar dan melanggar etika. 

“Etika ini harus diatur dengan undang-undang dulu. Tanpa ini, presiden tidak bisa diberhentikan. Kalau ada ini, berhentikannya juga lewat DPR. DPR bersidang benar ndak tuh, presiden salah. Nanti sidangnya lama lagi, iya salah bawa ke MK dulu nanti MK sidangnya lama lagi. Oh iya salah, kembalikan ke DPR. DPR bilang, oh putusan MK cuma gini, ndak usah diberhentikan, batal,” ucapnya.

img_title MA Korsel Tetap Vonis Eks Presiden Yoon Suk Yeol Penjara

Sebenarnya, kata Mahfud, Presiden bisa saja beli 2/3 suara anggota MPR dengan melihat siapa-siapa partai politiknya. Setelah itu, lanjut dia, tinggal cari kesalahan partai tersebut apakah ada melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.

“Kan tinggal presiden beli aja 2/3 suara, siapa-siapa partainya. Cari aja kesalahannya kamu korupsi disini, korupsi di sini, tolak. Apa bisa? Politik begitu sejak dulu, ini permainan politik. Atau DPR ndak bisa bendung, harus diberhentikan. Serahkan dulu ke MPR, ndak bisa diberhentikan begitu saj. Ini cara memberhentikan presiden sekarang, dulu zaman Pak Harto desak-desak,” pungkasnya.

img_title MPR dan MK Resmi Teken MoU, Hakim Konstitusi Bakal Minta Pandangan MPR untuk Perkara Terkait UUD

Ketua MPR RI Ahmad Muzani (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Presiden RI Prabowo Subianto mendukung penuh penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan nasional yang berlaku lintas pemerintahan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut