Brigjen Endar Priantoro Ngotot Bertugas di KPK: Saya Kesini Atas Perintah Kapolri
- FB Endar Priantoro
Tidak Valid
Menurut Endar, pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK oleh Ketua KPK, Firli Bahuri tidak valid.
"Menurut saya tidak valid karena pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan," ujar Brigjen Endar
Kemudian, Endar mengatakan bahwa sebelum diberhentikannya pada 31 Maret 2023 kemarin di KPK. Polri telah mengajukan surat perpanjangan jabatannya di gedung antirasuah sejak tanggal 29 Maret 2023. "Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023," beber dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan itu, maka Brigjen Endar akan tetap menduduki jabatan sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah itu.
Putusan tersebut tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit pada 29 Maret 2023.
"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK," demikian bunyi dalam surat putusan tersebut seperti dikutip, Jumat, 31 Maret 2023.
"Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," sambungnya.
Sigit lantas mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan ke pimpinan KPK. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endra untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait," bunyi keterangan dalam surat itu.
"Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri, mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya, menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga kehormatan diri dan institusi," sambungnya.
