Program JKN Wujud Kontribusi Besar Negara Bagi Rakyat

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto
Sumber :
  • BPJS Kesehatan

VoxPop – Kontribusi Negara dalam memastikan penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tak diragukan lagi. Sampai dengan 1 Mei 2023, terdapat 254,9 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN. Dari angka tersebut, ada 96,7 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang ditanggung pemerintah pusat lewat APBN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

img_title Komisi IX DPR Minta Kemenkes Investigasi RS yang Tangani Yurizal: Pasien BPJS Kerap Dinomorduakan

Selain itu, juga ada 36,8 juta penduduk yang ditanggung pemerintah daerah menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, atau lebih dikenal dengan istilah peserta JKN PBPU Pemda. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto pada Rabu (02/05). Ia menuturkan bahwa sebelum BPJS Kesehatan beroperasi pada tahun 2014, ada jaminan kesehatan tersendiri untuk pegawai pemerintah, TNI/POLRI, pekerja swasta, pegawai pemerintah daerah, bahkan untuk orang miskin yang dinamakan Jamkesmas. Namun di sisi lain, ada juga para pekerja informal yang tidak terlindungi asuransi kesehatan.  

img_title Menkes Respons Yurizal Tri Chaerawan Curhat Sulit Dapat Kamar: Saya Sedih, Merasa Gagal

“Program JKN jauh lebih besar cakupan kepesertaannya dari program jaminan kesehatan manapun yang pernah ada di Indonesia, bahkan menjadi yang terbesar di dunia. Maka dari itu, tidak benar jika ada kalangan yang menyatakan bahwa era Jamkesmas lebih baik dibanding kondisi sekarang. Jangan lupa, dulu ada kelompok masyarakat yang tidak terlindungi jaminan kesehatan, yaitu kelompok pekerja informal. Sekarang hak mereka untuk terlindungi jaminan kesehatan pun terpenuhi dengan adanya Program JKN,” tegas Ardi.

Ia menambahkan, melalui Program JKN pemerintah bahkan juga menanggung iuran JKN untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI. Pasalnya, dalam hal ini pemerintah berlaku sebagai pemberi kerja, sehingga harus membayarkan 4% iuran peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), dan 1% iuran ditanggung oleh peserta JKN segmen tersebut.

img_title RS Sardjito Buka Suara Soal Nakesnya Diduga Hina Yurizal Tri Chaerawan

“Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah berkontribusi membantu peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta JKN kelas 3 adalah Rp 42.000, lantas disubsidi pemerintah pusat sebesar 7.000 rupiah sehingga peserta JKN kelas III cukup membayar Rp 35.000. Subsidi tersebut dilakukan pemerintah agar masyarakat dengan finansial yang pas-pasan dan tidak termasuk sebagai peserta PBI, bisa tetap mendaftar ke Program JKN,” tutur Ardi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut