Kisah Pilu Siti Zubaedah Masuk Bui Gara-gara Jualan Jagung di Lahan Pengusaha

Pedagang kaki lima di Mataram, Siti Zubaedah bersama suaminya
Sumber :
  • VoxPop/Satria Zulfikar

VoxPop Nasional – Seorang pedagang kaki lima asal Dusun Batu Bolong, Desa Batulayar Barat, Kabupaten Lombok Barat, Siti Zubaedah, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram karena menyerobot lahan untuk mendirikan lapak berjualan sehingga mesti ditahan selama 14 hari. 

img_title Silaturahmi ke PWNU-PCNU NTB, Gus Salam Soroti Potensi Wisata Halal Untuk Kemandirian Ekonomi Umat

Siti Zubaedah yang sedang hamil lima bulan harus menjalani penahanan. Dia bersama enam orang lainnya Adhat, Yulce Y Senduk, Samsul Hadi, Sopian Dani, Dani, dan Lalu. Muh. Zainudin akan menjalani penahanan pada 13 Mei 2023.

Dia dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Mataram yang memiliki lahan tempat dia berjualan. Siti Zubaedah dan rekannya berjualan jagung bakar di dekat Pantai Duduk, Lombok Barat.

img_title Presiden Prabowo Panggil Pengusaha ke Istana Merdeka, Ini Agenda yang Akan Dibahas

Pemilik lahan keberatan karena membangun lapak di lahan milik pemilik lahan tersebut.

Siti Zubaedah harus meninggalkan suami dan ketiga anaknya yang masih bersekolah. Selain itu, usaha kecilnya juga terancam gulung tikar.

img_title Anindya Bakrie: Investor Lebih Butuh Kepastian Berusaha Daripada Ketenangan

Siti Zubaedah mengaku mendapatkan keuntungan kecil saat berjualan jagung bakar. Dia mengaku hasil usahanya untuk kebutuhan anaknya bersekolah.

"Setiap hari (pendapatan) paling banyak Rp25.000. Kalau lagi ramai bisa Rp 100.000 atau lebih tergantung kondisi,” katanya.

Dia mengaku sedih harus meninggalkan anaknya yang masih bersekolah. Sementara ekonominya berantakan semenjak dilaporkan oleh pengusaha. "Saya memiliki tanggungan tiga anak masih sekolah. Perasaan sedih dan kecewa jadi satu," ujarnya.

Suami Siti Zubaedah, Seruji, mengatakan dia tidak bisa membayangkan kondisi keluarga ke depan, apalagi istrinya dalam kondisi hamil.

"Kalau urusan kerja, urus anak bisa, tetapi belum terbayangkan beberapa hari ke depan, belum sanggup," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Seruji hanya bekerja serabutan yang upahnya Rp50 ribu sehari jika dapat pekerjaan. Jika tidak, dia akan membantu istrinya berjualan.

Lapak yang didirikan warga untuk berjualan di lahan milik Lalu Heri Prihatin. Warga mendirikan lapak sejak 2019 lalu. Kuasa hukum Siti Zubaedah dan warga, Yan Mangandar Putra mengajukan banding atas putusan pengadilan, namun banding ditolak.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB Hamdan Kasim

Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim Divonis Bebas dari Kasus Gratifikasi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hamdan Kasim tidak terbukti memberikan uang kepada tiga anggota DPRD NTB sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut