Aksi Demo Organisasi Profesi Kesehatan Lampung Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Puluhan anggota organisasi profesi kesehatan mendatangi Kantor DPRD Lampung
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

VoxPop Nasional – Puluhan anggota organisasi profesi kesehatan di Lampung menggelar aksi damai di Kantor DPRD Lampung, Kamis (11/5/2023). Mereka kompak menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

img_title Puan Maharani Desak Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Diusut Tuntas: Jangan Ada Lagi Perundungan Nakes

Penolakan itu datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang keseluruhan ada di wilayah Lampung.

Salah seorang perwakilan, mengatakan aksi penolakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekhawatiran atas isi dari RUU Kesehatan Omnibus Law.

img_title Kemenkes Usut Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha, Tegaskan Tenaga Kesehatan Berhak Dapat Perlindungan

Ilustrasi mobil tenaga medis.

Photo :
  • Dok. Pemkab Karawang

RUU tersebut dinilai akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan nakes. Sejumlah nakes yang datang juga menilai RUU ini minim urgensi, dibuat tergesa-gesa bahkan tanpa melibatkan mereka.

img_title Peran Teknologi Medis Modern untuk Menekan Risiko Paparan Darah pada Nakes

Dengan mendesak keterlibatan DPRD Lampung untuk mendukung mereka, dalam menolak Omnibus Law Kesehatan.

"Ada dua isu krusial dalam draf RUU Kesehatan, yakni terkait marginalisasi organisasi profesi dan juga akan mencabut peran organisasi profesi lantaran untuk praktik, bila RUU Kesehatan disahkan, maka nakes hanya perlu menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi. Tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi," jelas Puji Sartono, perwakilan organisasi profesi kesehatan dari PPNI Lampung, Kamis (11/5/2023).

Sementara isu satunya yakni pasal kontroversi lain dari RUU Kesehatan yang jadi sorotan adalah Pasal 462. Isi pasal tersebut intinya adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana.

"Tenaga kesehatan khawatir Omnibus Law Kesehatan ini mengancam mereka," kata sebut dia.

Sementara anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menyebut pihaknya menerima aspirasi kelima organisasi profesi kesehatan itu.

"Nantinya, akan kita lanjutkan ke pimpinan (DPRD Lampung)," kata dia. (Pujiansyah/tvOne/Lampung))

Ilustrasi AI masuk kantor.

7 Pekerjaan Ini Diprediksi Tetap Aman dan Semakin Diburu Perusahaan Di Tengah Gempuran AI, Gajinya Tembus Rp50 Jutaan

Inilah 7 pekerjaan yang diprediksi tetap aman dari gempuran AI pada 2026. Permintaannya terus meningkat, diburu perusahaan, dan menawarkan gaji mulai Rp50 jutaan.

img_title
VoxPop.co.id
9 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut