Anggota DPRD dari PDIP Tersangka Perusakan Hutan Ditahan, Tangan Diborgol-Pakai Rompi Pink
- VoxPop/Sadam Maulana
"Jadi tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Meskipun begitu, Andi tetap kooperatif dan langkah akan diambil di persidangan nanti," sambungnya
Diketahui, Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Andik Setiawan (AS) ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penetapan tersangka dilakukan Gakkum KLHK setelah menerbitkan surat nomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023, perihal Penetapan Tersangka atas nama Andik Setiawan. Surat penetapan tersangka itu pun ditujukan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba.
Ketua DPC PDI Perjuangan Muba, Beni Hernedi mengatakan, Andik Setiawan merupakan kader mereka yang kini masih berstatus anggota DPRD Muba aktif.
Andik sebelumnya dilaporkan oleh salah satu perusahaan perkebunan bernama PT Bumi Persada Permai (Sinarmas Group) pada pertengahan Januari 2023 lalu, lantaran diduga telah membuka lahan secara ilegal di Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.
Menurut Beni, lahan itu diklaim PT Bumi Persada Permai sebagai lahan mereka. Sehingga, niat Andik yang sebelumnya hendak membuka lahan sawit urung dilakukan.
"Mulanya AS ini diajak warga untuk kerja sama membuka lahan. Karena niat ingin membantu, AS pun membawa masuk alat berat ke lokasi untuk membuka lahan karena kalau dibakar kan tidak boleh. Setelah mengetahui lahan itu milik PT BPP, alat berat kemudian dikeluarkan AS dari kawasan tersebut," kata Beni, Rabu 1 Maret 2023
