Mahfud MD soal LGBT itu Kodrat: Yang Bilang Begitu DPR

Menko Polhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • Kemendagri

Mahfud MD sebelumnya menghadiri acara rapat kerja nasional (rakernas) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 20 Mei 2023.

img_title Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

Dalam sambutan di acara tersebut, Mahfud MD membahas soal LGBT atau penyuka sesama jenis. Menurutnya, LGBT merupakan kodrat sehingga tidak dapat dilarang. 

Mahfud MD mulanya membahas soal KUHP yang baru disahkan. Pada tahun 2017, lanjut Mahfud, pembahasan mengenai KUHP sudah rampung, namun kerap menuai protes karena ada beberapa pasal kontroversial.

img_title Anggota DPR Minta Kemenkes Cermati Aturan Kemasan Rokok Polos agar Selaras dengan Regulasi

Salah satu yang mendapat protes tersebut ialah soal LGBT. Kemudian soal binatang piaraan masuk ke pekarangan orang lain, dan lainnya. Setelah pembahasan, RKUHP akhirnya disahkan pada Desember 2022.

"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," ujar Mahfud dalam sambutannya, dikutip dari Youtube KAHMI, Senin 22 Mei 2023.

img_title Datangi DPR, Buruh Usul RUU Ketenagakerjaan Atur PKWT Cuma Setahun

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut LGBT tidak dilarang dalam KUHP yang baru disahkan. Dia menegaskan yang dilarang itu hanya perilakunya, bukan LGBT-nya.Sementara manusia, kata Mahfud, bagaimana pun adalah ciptaan Tuhan.

"Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertujukan kepada orang itulah yang tidak boleh," ucap dia.

Mahfud megatakan KUHP yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang tidak mengatur pasal tentang LGBT. KUHP hanya mengatur secara umum soal pelecehan yang tidak terbatas pada LGBT.

"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua. Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang," tutur Mahfud.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kemenko Polkam

Jenderal Sigit soal Isu Pergantian Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal isu surat presiden (Surpres) mengenai pergantian dirinya sebagai pimpinan dari Korps Bhayangkara.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut