KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Bos Maspion
- VoxPop/Zendy Pradana
Alex menjelaskan bahwa pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri dari pihak swasta hingga Direksi BUMD.
"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," kata dia.
Tak hanya berbentuk uang, kata Alex, Saiful pun menerima gratifikasi dalam bentuk barang mewah. Barang mewah itu yakni diantaranya adalah logam mulia dan jam tangan mewah.
"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat Rp 50 gram, berbagi jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ucapnya.
Saiful Ilah pun akhirnya dijerat Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, Saiful langsung menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK.
