KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Bos Maspion

Bos Maspion Grup Alim Markus usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VoxPop/Zendy Pradana

Alex menjelaskan bahwa pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri dari pihak swasta hingga Direksi BUMD.

img_title Dewas Mau Periksa Staf KPK yang Terlibat Dugaan Pemerasan di Kasus Bupati Pemalang

"Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," kata dia.

Tak hanya berbentuk uang, kata Alex, Saiful pun menerima gratifikasi dalam bentuk barang mewah. Barang mewah itu yakni diantaranya adalah logam mulia dan jam tangan mewah.

img_title Dewas Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai KPK Sepanjang 2026, Dua Dijatuhi Sanksi

"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat Rp 50 gram, berbagi jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ucapnya.

Saiful Ilah pun akhirnya dijerat Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, Saiful langsung menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan KPK.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

DPR Sebut Lembaga Urusi Perampasan Aset Harus Independen: Biar Enggak Tumpang Tindih

Lembaga yang mengurusi perampasan aset tidak boleh berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari konflik

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut